Postingan

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS Disperkim mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. FUNGSI perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permuiman; pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.

Visi dan Misi Disperkim Pati

Visi “MENINGKATNYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN PELAYANAN PUBLIK”. Misi 1. Meningkatkan akhlak, budi pekerti sesuai budaya dan kearifan lokal; 2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan; 3. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat sebagai upaya pengentasan kemiskinan; 4. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan mengutamakan pelayanan publik; 5. Meningkatkan pemberdayaan UMKM dan pengusaha, membuka peluang investasi, dan memperluas lapangan kerja; 6. Meningkatkan daya saing daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah berbasis pertanian, perdagangan dan industri. 7. Meningkatkan pembangunan infrastruktur daerah, mendukung pengembangan ekonomi daerah. 8. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan