Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS Disperkim mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. FUNGSI perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permuiman; pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.