Kamis, 13 Februari 2025

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Disperkim mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

FUNGSI

  1. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  2. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permuiman;
  4. pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Nyata Rumah Sehat Layak Huni

🏠 Contoh Nyata Rumah Sehat Layak Huni Video ini memperlihatkan salah satu model rumah sehat layak huni yang dapat diterapkan oleh masyaraka...