Mari kita simak penjelasan lengkap tentang desain rumah layak huni sesuai ketentuan pemerintah. Seperti diketahui, definisi rumah layak huni diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Rumah layak huni (RLH) adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni. Jadi, tak masalah kalau misalnya Anda membangun desain rumah 2 lantai sederhana dan biaya 200 juta dengan ukuran mungil. Asalkan rumah tersebut memang layak huni. Adapun kriteria rumah layak huni, yaitu sebagai berikut. Kriteria Rumah Layak Huni Memenuhi ambang batas kebutuhan luas minimum bangunan dan lahan untuk rumah sederhana sehat, yaitu 7,2 hingga 12 meter persegi per orang. Menggunakan bahan bangunan atap kuat agar mampu melindungi penghuni rumah dari panas dan hujan. Adapun contoh bahan yang dinilai layak untuk atap antara lain beton, genteng, seng dan kayu/sirap. Menggunakan din...
Komentar
Posting Komentar